Dengan di keluarkanya keputusan Mentri Sosial Nomor 262/HUK/2022 tentang kriteria fakir miskin, Pemerintah Desa Bebandem melaksanakan pertemuan kordinasi tentang kreteria kemiskinan Desa yang akan dijadikan pedoman dalam penetapan kepala keluarga miskin Di Desa Bebandem. Pertemuan ini dibuka langsung oleh Perbekel Desa Bebandem yang dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kab.Karangasem, Kepala Dinas Sosial Kab.Karangasem, Kepala Badan Pusat Statistik Kab.Karangasem, Camat Bebandem, TA Kab.Karangasem, Pimpinan dan Anggota BPD Des.Bebandem, Prangkat Desa Bebandem. Kegiatan ini dilaksanakn pada hari Selasa, 2 April 2024 yang bertempat Di Aula Kantor Desa Bebandem.
Kirim Komentar